Proses Hukum Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Ayam KUB, Polres Sikka Terkendala Minim Penyidik dan Penundaan Saat Pemilu
FLORESPEDIA.ID-Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ayam KUB dari dana desa tahun anggaran 2022 pada 18 desa di Kabupaten Sikka oleh Polres Sikka saat ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Untuk diketahui kasus dugaan tipikor pengadaan ayam KUB dari dana desa tahun anggaran 2022, Polres Sikka telah melakukan pulbaket sejak 15 Januari 2023.
Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan pada 1 April 2024 lalu, penyidikan kasus dugaan tipikor ini belum menemukan titik terang kepastian hukumnya.
Keterangan dari Humas Polres Sikka, AKP.Susanto kepada media masih berupa informasi yang sama dengan keterangan pada media pada 2 April 2024 lalu.
Pada saat itu, Kasie Humas Polres Sikka, AKP.Susanto mengatakan,
saat ini penyidik Unit Tipikor Polres Sikka telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dijadwalkan setelah ini memeriksa ahli dan audit kerugian negara.
Pada saat diwawancarai media pada Senin (27/5/2024), AKP Susanto masih menyampaikan bahwa masih pemeriksaan saksi-saksi dimana ada 2 desa yang belum selesai diperiksa.
Sementara terkait rencana mendatangkan Saksi Ahli untuk audit keuangan negara, AKP Susanto tidak memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut.
Ditanya terkait kendala apa yang dihadapi oleh penyidik Polres Sikka dalam menyidik kasus dugaan Tipikor pengadaam ayam KUB, AKP Susanto mengatakan, pemeriksaan kasus ini mengalami penundaan saat pemilu lalu untuk netralitas dan menghindari kesan adanya kriminalisasi saat pemilu.
Lanjutnya, ada beberapa saksi yang ikut pemilu, sehingga penyidikannya ditunda sampai pemilunya selesai. Hal ini sudah sesuai dengan Instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian. Setelah pemilu selesai penyidikannya dilanjutkan kembali.
Dikatakannya, dari 18 desa, penyedia dan saksi-saksi yang berkaitan, ada lebih dari 60 orang saksi yang harus diperiksa oleh penyidik mulai dari tahap penyelidikan sampai sekarang sudah tahap penyidikan.
“Penyidik pembantu di Unit Tipikor hanya 4 orang yang juga menangani kasus lain yang juga sedang dalam proses penyidikan dan beberapa kasus yang tahapnya penyelidikan. Saksi yang dipanggil banyak yang tidak hadir dalam kesempatan pertama, sehingga harus dijadwalkan pemeriksaan ulang di hari/minggu berikutnya,” tambah AKP.Susanto.