Seorang Oknum Karyawan Kopdit di Sikka Gelapkan Uang Anggsuran Pinjaman Anggota Total Rp 30 Juta Lebih

waktu baca 4 menit
Ilustrasi.

FLORESPEDIA.ID-Seorang oknum karyawan KSP Kopdit Obor Mas, Kantor Cabang Habibola, inisial (MII) diduga telah menyalahgunakan uang angsuran pinjaman anggota inisial YE sebesar Rp.30.951.182.

Penyalahgunaan uang angsuran pinjaman itu diketahui setelah Kepala Kantor Obor Mas Cabang Habibola, Paulus Adur, mengecek angsuran pinjaman anggota YE yang diketahui sudah menunggak 10 bulan dari total pinjaman sebesar Rp 100 juta.

Kepala Kantor Obor Mas Cabang Habibola, Paulus Adur, ketika ditemui media ini pada Selasa 21 Mei 2024 mengatakan, bahwa pada saat mengetahui tunggakan dari Yuvensia Ernawati, Dia langsung bertanya kepada petugas bagian penagih MII terkait alasan apa YE menunggak angsuran.

“Pada saat saya mau mengunjungi anggota YE untuk melakukan pendekatan dari hati ke hati supaya bisa diangsur pelan pelan, itu yang saya ditipu oleh yang bersangkutan MII, katanya anggota sudah tidak ada lagi di rumah, katanya pergi merantau,” ungkap Paulus.

Paulus menambahkan, setelah ketemu dengan anggota YE barulah disampaikan bahwa angsuran pinjamannya sudah dilunaskan di bulan Februari 2024 sebesar Rp 17 juta.

“Setelah dicek ternyata selama YE mengangsur, yang bersangkutan MMI itu telah menggunakan uang angsuran anggota sebesar Rp 30.951.182,” jelas Paulus Adur.

Sementara itu, korban YE mengatakan bahwa, pada Februari 2024, dirinya sudah melunasi sisa pinjamannya sebesar Rp 17 juta, dibayarkan kepada pegawai Obor Mas Cabang Habibola MII sebagai petugas lapangan.

“Pelunasan pinjaman itu karena kami mau pinjam lagi”, ungkapnya singkat.

Ia menerangkan bahwa, setelah pelunasan, dirinya menunggu untuk proses pinjaman baru, dikarenanakan masa tunggu terlalu lama, ia dan adiknya langsung mendatangi Kantor Obor Mas Cabang Habibola untuk menanyakan terkait pencairan pinjaman lanjutan.

“Sampe disana baru mereka bilang, pinjaman lama saya masih ada saldo pinjaman, lalu saya ceritakan kalau saya sudah lunaskan di ibu MII itu di bulan Februari 2024 lalu,” ungkap YE.

Terhadap masalah ini, YE bersama keluarga sudah melaporkan ke Polsek Bola. Oleh Polsek Bola telah dilakukan mediasi terhadap masalah ini pada Selasa (21/5/2024) siang, dengan menghadirkan korban, keluarga pihak MII dan pihak Obor Mas Kantor Cabang Habibola. Namun, MII sendiri tidak menghadiri mediasi itu.

Dalam keterangan kepada media, Perwakilan Polsek Bola, Brigpol Jack menyampaikan, masalah tersebut masih dalam proses mediasi, dan pihak korban belum mau diproses secara hukum.

“Pihak Korban mau masalah ini dimediasi sampai selesai, dalam artian bahwa, pihak korban hanya menuntut supaya uangnya itu dikembalikan. Kita sudah melakukan mediasi beberapa kali tapi pihak pelaku sampai dengan ini hari juga tidak hadir, akhirnya tadi sepakat hari Jumad baru ketemu lagi supaya bisa dibuatkan pernyataan,” jelas Jack.

Lanjut Jack, hasil kesepakatan kedua antara keluarga pelaku dan keluarga korban, uangnya korban akan dikembalikan di bulan Oktober akhir.

“Untuk surat pernyataannya akan dibuat di hari Jumat karena tadi ibu MMI tidak datang karena sakit,” ujar Jack.

Telah Dilayangkan Surat Panggilan dan Akan Diberhentikan

Terpisah GM KSP Kopdit Obor Mas, L.Frediyanto Moat Lering mengatakan, setelah dirinya mendapatkan laporan dari Manajer Cabang Habibola, diketahui uang ini bermula YE meminjam Rp 100 juta dengan anggsuran Rp 3.050.000 setiap bulannya, dimana cicilannya dibayar anak YE yang bekerja merantau di luar Flores.

“Cicilan anak ini setiap bulan dikirim ke rekening MII ini lalu MII ini uang yang masuk itu dia tidak setor ke kantor jadi kami di kantor tidak tahu apa-apa bahwa ada uang masuk. Kalau demikian, semestinya orang ini atau mama ini tuntut MII ini karena ini kan bukan ke rekening Obor Mas. Selama dia tidak gunakan kuitansi penerimaan uang menggunakan kuitansi Obor Mas, Obor Mas tidak bisa ikut campur karena lembaga tidak menerima uang,” jelasnya.

Kata Yanto, kalau dikatakan Obor Mas menerima uang semestinya harus dikirim ke rekening Obor Mas. Bukan ke rekening karyawan.

“Pada setiap cabang kan ada rekening lembaga dan setiap orang yang menyetor ke kantor, dia dianjurkan langsung ke rekening lembaga,” jelasnya.

Terhadap informasi bahwa masalah ini baru diketahui pihak Obor Mas setelah 10 bulan menunggak pembayaran anggsuran, kata Yanto, sebenarnya telah diketahui Manajer Cabang Habibola sejak tunggakan angsuran 3 bulan.

“Setelah 3 bulan tidak setor, Pak Paul menemui peminjam di rumahnya. Sepertinya MII ini melakukan tipu daya seolah-olah perantau ini sudah merantau semua. Lalu ketika MII tidak masuk kerja karena sakit, Paul mencari tahu dan barulah diketahui kalau tiap bulan mereka cicil uang ke MII baru kami tahu,” ungkap Yanto.

Biasanya saat tunggakan angsuran 3 bulan, maka manajer cabang mencari tahu, setiap kali ditanyakan MI selalu beralasan bahwa peminjam uang itu sudah pergi merantau.

Lanjutnya, terhadap masalah ini, selaku GM Obor Mas, pihaknya telah melakukukan pemanggilan dan penelusuran kemudian selama 1 bulan sudah tidak masuk kerja mala akan dilayangkan Surat Pemanggilan pertama dan kedua.

“Jika pada Surat Pemanggilan ketiga, dia tidak menghadap maka dianggap sudah mengundurkan diri. Kami sudah mengarahkan dia untuk selesaikan masalah ini supaya masalah ini selesai,” jelas Yanto.

Kontributor:Januarius Dunia
Editor:Mario WP Sina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *