Identifikasi DLH Sikka Ada 18 Lokasi Tambang Galian C Liar di Kabupaten Sikka
FLORESPEDIA.ID-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka telah melakukan identifikasi terhadap lokasi-lokasi penambangan galian C liar di wilayah Kabupaten Sikka.
Dari hasil monitoring dan identifikasi, diketahui ada 18 lokasi penambangan liar galian C yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Sikka.
Demikian disampaikan oleh Plt.Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Akulinus kepada media ini, Jumat (26/4/2024) siang.
Dikatakan Akulinus, selain menghentikan aktivitas galian C liar di Desa Namangkewa, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap lokasi tambang minerba liar lainnya.
“Kita akan melakukan monitoring dan pengawasan baik yang legal maupun yang ilegal. Yang legal kita akan melihat bagaimana dia memanfaatkan izinnya itu, di lapangan bisa izinnya tidak sesuai dengan hak-hak yang ada dalam izin itu. Dalam melaksanakan pekerjaan, mereka keluar dari izin yang diberikan. Itu akan ditertibkan,” ungkap Akulinus.
Kata Akulinus, pihaknya sudah melakukan monitoring dan pengawasan di DAS Nangalimang dimana pelakunya juga sudah diidentifikasi seorang pengusaha.
“Kami sudah panggil dan akan beri teguran dulu. Kami juga minta untuk hentikan sementara. Tidak menutup kemungkinan, kalau masih melakukan kegiatan, akan diikuti dengan surat penghentian,” ungkap Akulinus.
Ia juga mengatakan, untuk monitoring lokasi tambang galian C liar ini, pihaknya telah membentuk tim monitoring.
Sementara itu, Kabid Penataaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kabupaten Sikka, Vinsenso Fery Haryanto mengatakan, 18 lokasi tambang liar galian C ini berada di 11 kecamatan.
“Dari 18 lokasi tambang liar galian C ini, paling banyak di Kecamatan Nelle, Kecamatan Alok Timur dan Kecamatan Talibura,” ungkap Vinsenso Fery Haryanto.