Beri Lahan untuk Pembangunan Fasilitas Publik, 5 Warga Terima Ganti Rugi dari Pemkab Sikka
MAUMERE-Pemerintah Kabupaten Sikka melaui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka akhirnya melakukan pembayaran ganti dan pembebasan lahan kepada lima pemilik lahan.
Dalam siaran pers yang diterima media ini disebutkan, pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, di ruang Bupati Sikka, Kamis (21/03/2024).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka, Lukman melalui Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka Okto Suban Pulo dalam laporannya menjelaskan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada tahun Anggaran 2024 merupakan lanjutan kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 sesuai dengan usulan dan aspirasi pokok-pokok pikiran DPRD yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka untuk kelima pemilik lahan.
Kata Okto Suban, kelima warga masyarakat yang menerima ganti rugi pembebasan lahan yakni : Pertama ; Bapak Firminus Wilem pemilik tanah Puskesmas Nita, Kedua ; Bapak Bernadus Bura pemilik lahan SMA Negeri Restorasi Doreng, Ketiga ; Bapak Urbanus Toka Pemilik tanah SDN Oka, Keempat ; Mama Maria Klemendiana pemilik tanah SMPN Ojang dan yang kelima ; Antonius Dee pemilik tanah SDN Guhi.
Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan terimah kasih banyak kepada bapak ibu yang sudah membantu pemerintah dengan rela memberikan sebagian tanah untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Sikka.
“Saat pemerintah mulai dengan aktifitas atau kegiatan di atas tanah ganti rugi dan pembebasan lahan kami berharap tidak ada lagi yang bertanya, bergejolak, dan berkeberatan,” harap Adrianus.
Hadir juga saat kegiatan penyerahan ganti rugi lahan diantaranya Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka, Lukman, para Camat serta para pemilik lahan.