Bantuan Tenda Jadi dan Kursi Rp 1,3 Miliar di Dinas Nakertrans Sikka Pakai Dana DAU SG Bidang Pendidikan Diduga Tak Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Terkait

waktu baca 3 menit
Ilustrasi Tenda Jadi dan Kursi.

MAUMERE- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka pada tahun 2024, merencanakan pengadaan bantuan tenda jadi dan kursi melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Sikka dengan menggunakan alokasi Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.330.500.000.

“Untuk pengadaan tenda jadi dan kursi pakai dana DAU SG untuk bidang pendidikan. Untuk pendidikan formal itu di Dinas PKO sementara untuk pendidikan non formal itu diurus Dinas Nakertrans. Bantuan tenda jadi dan kursi Rp 1.330.500.00 merupakan Pokir Anggota DPRD Sikka tahun 2024,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Valerianus Samador kepada media ini, Jumat (15/3/2024) siang.

Valerianus Samador memastikan pemanfaatan dana DAU SG bidang pendidikan terkhusus pendidikan non formal untuk pengadaan tenda jadi dan kursi serta berbagai kegiatan pengadaan dan pelatihan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Nakertrans Sikka sudah sesuai ketentuan peruntukan pemanfaatan dananya.

Apa Itu DAU SG
Dikutip dari radarsulbar.fajar.co.id, mulai TA 2023 dan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa DAU dikelompokan kedalam 2 bagian, yaitu DAU yang bersifat Block Grant dan Specific Grant. DAU yang bersifat Block Grant telah lama dikenal sebagai DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dalam hal ini Pemda memiliki fleksibilitas dalam penggunaan DAU jenis tersebut.

Sementara itu, DAU yang bersifat Specific Grant merupakan DAU yang ditentukan penggunaannya yang terbagi untuk layanan umum (pendanaan kelurahan dan kebutuhan penggajian PPPK), Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Pekerjaan Umum.

Dengan demikian, sebenarnya pengalokasian DAU yang bersifat Specific Grant dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penggunaan DAU oleh Pemda sehingga belanja daerah yang berasal dari DAU dapat dioptimalkan untuk memenuhi pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.

Bantuan Tenda Jadi dan Kursi Diduga Tak Sesuai Ketentuan PMK Terkait
Penjelasan Kadis Naketrans Sikka tampak tidak sesuai jika mengikuti ketentuan regulasi dalam pemanfaatan dana DAU Specific Grant bagi pemerintah daerah.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaan, pada Pasal 3 (point 3) disebutkan “Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dukungan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM pada tiap urusan tiap pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pada Pasal 8 (point 1) Penggunaan bagian DAU dukungan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/ atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Penelusuran media ini pada Bagian Lampiran Uraian Kegiatan dan Uraian Sub Kegiatan tidak menemukan korelasi atau keterkaitan antara jenis kegiatan Bantuan Tenda Jadi dan Kursi yang dilaksanakan oleh Dinas Nakertrans Sikka dengan Uraian Kegiatan dan Uraian Sub Kegiatan yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *