Kanwil Hukum dan HAM NTT Sosialisasi Regulasi Terbaru Bagi Anak Berkewargaegaraan Ganda di Sikka
MAUMERE-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, dibawah Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, mengikuti Sosialisasi, Layanan Pewarganegaan Jalur Istimewa Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Divisi Layanan Administrasi Hukum Umum (YanKum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.
Acara yang dilaksanakan di aula Hotel GO Maumere ini, dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat, Rohaniawan, Akademisi, Camat, pihak Imigrasi, Rutan Maumere serta para Notaris dan Advokad di wilayah Kabupaten Sikka.
Tim dari Divisi YanKum Kanwil Kemenkumham NTT dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Jonson Siagian dan para pejabat struktural dan beberapa staf.
Dalam sambutan membuka kegiatan, Jhonson Siahaan, menyampaikan saat ini ada jalur istimewa untuk pengurusan anak berkewarganegaraan ganda sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 .
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal,” ungkapnya.
Stef Lesu, yang menjadi salah satu narasumber memberikan banyak penjelasan terkait anak berkewarganegaraan ganda, serta memberikan solusi agar menyelesaikannya.
Lesu menjelaskan WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Dikatakan terbatas karena ketika berusia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut harus memutuskan apakah akan menjadi WNI, atau WNA.
“Untuk yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024,” ujar Stef Lesu.
Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id