PPK dan Kontraktor Proyek Turap Pengaman Kali Aeliba Jadi Tersangka, Kini Diserahkan ke Kejari Sikka
MAUMERE-Proyek pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kab. Sikka yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Sikka Tahun Anggaran 2019 pada Dinas PU dan Penataan Ruang Sikka, kini berujung telah ditetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melalui Kasi Intel, Bayu Pinarta, SH, kepada media mengatakan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka telah dilakukan Tahap 2 penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama Alexa Benedikta Dua Sitak Parera, S.T alis ABDSP selaku PPK dan Yudi Liman Hege, S T alias YLH dari Penyidik Polres Sikka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka atas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda.
Lanjutnya, adapun alokasi dana dalam paket pekerjaan pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019 Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka.
“Adapun total kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam paket pekerjaan pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba sebesar Rp 215.045.299,54,” jelasnya.