Pemkab Sikka Rencana Tutup Aktivitas Pasar Wuring
MAUMERE-Pemkab Sikka berencana untuk menutup Pasar Wuring yang terletak di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.
Penutupan ini dikarenakan berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas Pasar Wuring, ditemukan fakta dan bahwa Pasar Wuring tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.
Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menjelaskan Pemkab Sikka telah menerbitkan surat Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023, tertanggal 16 November 2023, yang mana surat tersebut ditujukan kepada pimpinan CV Bengkunis Jaya untuk menghentikan aktivitas di Pasar Wuring.
Lanjutnya, regulasi yang dipakai untuk menghentikan aktivitas Pasar Wuring adalah Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Juncto Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan yang menetapkan bahwa lokasi pendirian pasar rakyat harus mengacu pada Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
“Oleh karena itu ditegaskan untuk segera menghentikan aktivitas penyelenggaraan pasar di lokasi tersebut paling lama 14 hari sejak surat ini dikeluarkan,” ungkap Penjabat Bupati Sikka, dalam suratnya kepada pimpinan CV Bengkunis, selaku pengelola Pasar Wuring.