Beri Perlindungan ke Debitur KUR, Kopdit Obor Mas Tandatangan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
LEWOLEBA-KSP Kopdit Obor Mas pada hari ketiga perayaan HUT ke-51 KSP Kopdit Obor Mas, Jumat (17/11/2023), meresmikan Kantor KSP Kopdit Obor Mas Cabang Utama Lembata.
Dalam peresmian Kantor KSP Kopdit Obor Mas Cabang Utama Lembata, juga dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama antara KSP Kopdit Obor Mas dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan ini terkait perlindungan nasabah atau debitur KUR dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kerjasama sistem keagenan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Ketua Pengurus KSP Kopdit Obor Mas Markus Menando dan
Kuncoro Budi Winarno selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua.
Penandatanganan kerjasama ini turut disaksikan oleh GM Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, S.Ak, MM, jajaran pengurus, perwakilan Puskopdit Swadaya Utama, Ketua Umum Inkopdit Joko Susilo, Tokoh Koperasi Romanus Woga, Kadis Koperasi dan Nakertrans NTT, Silvy Pekujawang, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sikka Juemwenly Soselisa.
Pada kesempatan itu, Kuncoro Budi Winarno selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua, kepada media mengatakan, pihaknya dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kopdit Obor Mas dimana perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada debitur atau anggota penerima KUR di Kopdit Obor Mas.
“Dari sisi kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan jaminan terhadap resiko yang timbul akibat pekerjaan. Selama ini sudah ada perlindungan kepesertaan dengan pengurus, manajemen dan karyawan. Ke depan kami berharap dengan ada PKS ini, kepesertaannya dapat diperluas kepada anggota,” ujarnya.
Lanjut Kuncoro Budi Winarno, keanggotaan Kopdit Obor Mas saat ini berjumlah 140 ribu lebih, dimana didominasi oleh petani dengan nelayan. Sehingga, sejalan dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan perlindungan khususnya di sektor informal maka dengan bergandeng tangan dengan Kopdit Obor Mas maka pekerja sektor informal ini bisa terlindungi dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Dengan kerjasama dengan koperasi ini, maka koperasi dapat menjadi tempat dilakukan pendaftaran,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, dalam kerjasama perlindungan kepada anggota ini pada tahap awal sekitar 10.000 anggota KSP Kopdit Obor Mas. Sebelumnya sudah existing 500 orang yakni pengurus, pengawas dan manajemen Kopdit Obor Mas.
“Jaminan kematian jika sudah terdaftar, iurannya Rp 16.800 per bulan dan jika terjadi resiko kematian maka si ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan biaya timbul akibat perawatan maka peserta tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun, hanya perlu masuk ke rumah sakit atau pusat pelayanan kecelakaan kerja yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.