KPU Sikka Tetapkan 475 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Sikka
MAUMERE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sikka sebanyak 475 dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU Sikka, Jumad (03/11/2023).
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto kepada media, Sabtu (4/11/2023) pagi.
Dikatakan Herimanto, penetapan ini dipimpin langsung Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dan anggota, Esly Puspasari Kusuma Putry, Jupri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty.
Laniut Herimanto, Daftar calon tetap (DCT) Aggota DPRD Kabupaten Sikka terdiri dari 314 laki-laki dan 161 perempuan, dengan rincian, PKB 35, Gerindra 34, PDIP 35, Golkar 35, Nasdem 35, Buruh 9, Gelora 15, PKS 27, PKN 31, Hanura 35, Garuda 35, PAN 34, Demokrat 35, PSI 35, Perindo 35 dan PPP 10.
“Sebelumnya KPU Sikka telah menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka, pada 1-14 Mei 2023 sebanyak 500 bakal calon. Kemudian diverifikasi adminisrasi dan berproses pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sikka, 6-11 Agustus 2023,” ungkapnya.
Kata Herimanto, pihaknya kemudian menetapkan menjadi daftar calon sementaraa (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sikka sebanyak 478 orang pada, 18 Agustus 2023.
Jadi daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Sikka berkurang 3 orang menjadi 475 calon dari daftar calaon sementara (DCS) yang ditetapkan sebanyak 478 orang.
“Selanjutnya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sikka ini menjadi acuan untuk penyusunan dan pengadaan surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sikka setiap Dapil sebagaimana sesuai ketentuan Pasal 86 PKPU 10 Tahun 2023,” tambahnya.