Imigrasi Maumere Sosialisasikan Pentingnya Jadi Pekerja Migran Indonesia Resmi ke Warga Magepanda, Sikka
MAUMERE-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT di bawah kepemimpinan Marciana Dominika jone, menggelar kegiatan sosialisasi tentang “Optimalisasi Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang”.
Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman tentang pentingnya menjadi Pekerja Migran Indonesia resmi.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan dukungan instansi pemerintah terkait, dan bertempat di halaman Kantor Camat Magepanda, Kabupaten Sikka, pada Kamis (31/08/2023).
Dalam kegiatan sosialisasi ini Kantor Imigrasi kelas II TPI maumere diwakili oleh Marselinus Ma selaku Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian dan Maria Pantisia Wondo sebagai Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian beserta staf.
Sosialisasi yang berlangsung di halaman Kantor Camat Magepanda ini, turut melibatkan instansi dan perusahaan terkait seperti Disnakertrans sikka, Kantor Camat Magepanda, TNI-AD, Bhabinrkamtibmas, PT Bina Dinamita Rama, PT Anugrah Diantas, PT Sriti Rukma Lestari, PT Gasindo Buala Sari, Kepala Desa, Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kristian Amstrong selaku Camat Magepanda, kemudian dilanjutkan dengan agenda pemaparan materi dari setiap narasumber yang masing-masing mewakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Valerianus Samador menyampaikan, bahwa faktor-faktor terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak terlepas dari faktor ekonomi (untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi) dan faktor Pendidikan (rendahnya SDM).
Dalam prakteknya penempatan AKAD maupun AKAN/PMI dilakukan secara non prosedural (ilegal) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab (sindikat/calo).
“Praktek illegal ini sangat erat kaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya.
Valerianus Samador juga menyampaikan bahwa negara hadir untuk mengedukasi dan melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban dari TPPO.
Sementara itu, Marselinus Ma selaku Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan berbagai aturan dan kebijakan terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Salah satunya adalah penguatan serta pendalaman wawancara pada proses penerbitan paspor karena di dalam proses penerbitan paspor bukan tentang pelayanannya saja namun ada penegakan hukum didalamnya.
Selain itu tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pencegahannya.
“Kegiatan ini juga diharapkan mampu menjadi langkah strategis-kolaboratif dari stakeholders tentang optimalisasi perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere,” ungkap Marselinus Ma.
Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dan Florespedia.id