Razia Bea Cukai Labuan Bajo Bocor, Petugas Hanya Berhasil Sita 17.900 Batang Rokok Ilegal di Sikka dan Flotim
FLORESPEDIA.ID- Petugas dari Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo kesulitan dalam menangkap distributor maupun penjual rokok Ilegal yang marak beredar di dua kabupaten yakni di Kabupaten Sikka dan Flores Timur.
Kesulitan ini dikarenakan, rokok Ilegal yang dijual di pasaran tiba-tiba menghilang saat petugas hendak turun melakukan penindakan terhadap distributor rokok Ilegal di Sikka maupun di Flores Timur.
“Pelaksanaan operasi ini kita sudah melakukan identifikasi, olah TKP dan pada pelaksanannya itu, segala mitigasi resiko di luar dugaan kita mengalami kebocoran. Kebocoran ini kami belum pastikan dari pihak mana membocorkan, tetapi jelas saat kita turun lapangan, ada yang kita temukan namun ada yang gagal, yang gagal ini kita anggap bocor,” ujar Humas Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Kris Lirong, kepada media ini, Rabu (9/8/2023) siang.
Dijelaskannya, bocornya informasi penindakan tersebut diduga ada oknum petugas yang juga sekaligus penjual rokok ilegal tersebut.
“Informasi sering bocor saat petugas akan melakukan penindakan seperti di Flores Timur,” katanya
Lanjut Kris, bocornya informasi tersebut saat petugas melakukan penindakan di Kabupaten Flores Timur.
Penindakan rokok ilegal di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka berlangsung dari tanggal 1-4 Agustus 2023.
Dalam penindakan yang dilakukan di dua kabupaten yakni Kabupaten Sikka dan Flores Timur petugas mengamankan 17. 900 batang rokok atau 895 bungkus rokok ilegal dengan total kerugian negara sebesar Rp 120 juta.
Ia menambahkan terkait merk dan tempat penjualan yang dirazia belum bisa disampaikan terbuka karena menunggu rilis resmi.