PETASAN dan PMKRI Maumere: Instansi Penegak Hukum “Tidur Nyenyak” Biarkan Rokok Ilegal Marak Beredar di Sikka

waktu baca 4 menit
Keterangan foto: Sejumlah merk rokok yang ilegal bebas diperjual belikan di kios pengecer di Kota Maumere, Rabu (2/8/2023). Foto: Mario WP Sina.

MAUMERE-Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sikka makin marak ditandai dengan terlampau banyak toko dan kios pengecer yang menjual rokok ilegal.

Sejumlah merk rokok yang bercirikan rokok ilegal, bebas diperjual belikan di kios maupun toko-toko baik itu di Kota Maumere, pertokoan di Pasar Geliting dan pertokoan di Kelurahan Wuring, Kota Maumere serta berbagai wilayah lainnya. 

Dikutip dari klc2.kemenkeu.go.id, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Dimintai tanggapannya terkait marak beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sikka, Ketua Forum PETASAN (Peduli Atas Situasi Negara), Siflan Anggi mengatakan, maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka sudah berlangsung lama sekitar 7 tahun terakhir namun makin marak di 3 tahun terakhir saat  COVID-19 melanda.

Kata Siflan Anggi, peredaran rokok ilegal yang marak ini bukan sekedar karena harga jual rokok ilegal yang murah, namun karena sudah ada kerja sama dengan oknum aparat penegak hukum sehingga ada pembiaran terhadap peredarannya di Kabupaten Sikka. 

Lanjutnya, selain rokok, ada barang ilegal lain seperti pupuk yang masuk  secara bebas di Sikka. Aparat penegak hukum tahu bahwa ada barang ilegal yang masuk ke Sikka namun sengaja “tidur nyenyak”  dan tidak mau melakukan pemantauan dan penindakan hukum. 

“Pintu masuk barang ilegal di Sikka itu melalui pintu masuk laut, ada yang melalui Pelabuhan L.Say, Pelabuhan Wuring, dan juga Pulau Pemana. Pantauan kami dari Forum PETASAN, ini sudah dibiarkan lama. Anehnya aparat hukum diam saja. Ada apa ini? ” ujarnya. 

Lanjut Siflan Anggi, jika rokok yang beredar di tengah masyarakat tidak memakai pita cukai, maka itu merugikan keuangan negara yang mana pendapatan negara dari cukai menjadi berkurang. 

“Kalau marak beredar rokok ilegal maka tidak ada pungutan cukai bagi negara. Saya curiga ini juga ada keterlibatan pihak Bea Cukai. Keterlibatan oknum ini sungguh merugikan keuangan negara,” ujarnya. 

Kata Siflan Anggi, seharusnya dengan kondisi maraknya rokok ilegal. sudah seharusnya pimpinan Bea Cukai Labuan Bajo maupun Polres Sikka mengambil langkah tegas. 

“Dugaan saya oknum aparat terlibat. Kalau mereka bantah, kenapa rokok ilegal ini semakin marak. Lalu tugas mereka itu sebenarnya untuk apa. Omong kosong semua kalau APH ini kerja, ” ujarnya. 

“Ketika rokok ilegal itu berjalan terus dan makin marak dan APH nya semakin tidur nyenyak berarti ada yang tidak beres. Patut diduga ada konspirasi, patut diduga ada kerja sama APH untuk memback up sehingga dapat fee atau setoran dari bisnis rokok ilegal ini ,” tegasnya . 

Selaku ketua Forum PETASAN, Siflan Angi juga memberikan apresiasi kepada media dengan memberitakan maraknya rokok ilegal sehingga ada edukasi kepada masyarakat. 

Terpisah Ketua PMKRI Cabang Maumere, Yakobus Tonce Horang, kepada media ini mengatakan, dengan marak beredarnya rokok ilegal, PMRKI Cabang Maumere menilai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Maumere tidak serius menangani kasus rokok ilegal. 

“Bisnis rokok ilegal jelas-jelas melanggar hukum. Semestinya ada upaya serius penindakan dari Bea Cukai dan juga Polres Sikka,” ujarnya Rabu (2/8/2023) siang. 

Ia mengatakan, dalam penelusuran PMKRI Cabang Maumere, mendapati sejumlah merk rokok diduga ilegal bebas diperjual belikan di toko dan kios pengecer. Merk rokok diduga ilegal itu seperti Rastel, Seven, Cahaya, NX, Arrow, JD Mild, serta Cappucino. 

Dikatakan Yakobus Tonce Horang, seharusnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Maumere bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH)  seperti institusi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga dapat  melakukan razia dan penindakan rokok yang diduga ilegal tersebut. 

“Bea Cukai, Polres Sikka, Sat Pol PP dan Damkar Sikka, dan kantor Disperindag Sikka semestinya rutin melakukan razia dan penindakan sehingga mencegah marak beredarnya rokok Ilegal di Sikka. Kalau terus dibiarkan seperti ini, tanda bahwa oknum APH sengaja “tidur nyenyak” membiarkan bisnis rokok ilegal ini berjalan bebas,” tegasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *