Rokok Ilegal Banyak Beredar di Sikka Karena Harga Cukup Murah
MAUMERE-Harga jual rokok ilegal yang murah atau berbeda dari harga jual rokok legal, menjadi salah satu dari sekian faktor yang mengakibatkan rokok diduga ilegal banyak beredar untuk diperjual belikan di wilayah Kabupaten Sikka.
Harga jual rokok diduga ilegal yang murah dibanding harga jual rokok legal, membuat rokok ilegal banyak diminati oleh pedagang eceran maupun konsumen.
Penelusuran wartawan media ini, Senin (31/7/2023) pagi, sejumlah merek rokok yang diduga ilegal mudah sekali dijual di kios maupun toko-toko di Kota Maumere, pertokoan di Pasar Geliting dan pertokoan di Kelurahan Wuring, Kota Maumere.
Sejumlah rokok yang diduga ilegal bebas diperjualbelikan dan dipajang berdampingan dengan sejumlah merek rokok legal yang telah dikenal masyarakat selama ini.
Menurut salah seorang pedagang kios, sebut saja Goris, mereka membeli rokok yang diduga ilegal karena dijual dengan harga murah yakni 1 slop Rp 130.000 dibeli di toko dan dijual lagi 1 slop Rp 170.000 atau per bungkus Rp.20.000.
Untuk rokok yang diduga ilegal merek RASTEL dan CAHAYAKU dibeli di toko di Pasar Geliting Rp 140.000 per slop.
Rokok ini kemudian dijual lagi di kios dengan harga Rp 19.000. Untuk 1 slop berisi 10 bungkus, ia mengantongi pendapatan kotor Rp Rp 200.000 atau per slop mendapat keuntungan Rp 60.000.
Untuk rokok merek CAHAYAKU dijual di kios sebungkus Rp 18.000 sehingga dalam 1 slop mengantongi pendapatan kotor Rp 180.000.
“Pedagang kios dan konsumen banyak mencari rokok yang harga murah dan pada umumnya rokok ilegal dijual dengan harga dibawah harga rokok legal,” ujarnya.
Konsumen lainnya, Filipus menuturkan, pasca pemerintah pusat menaikkan cukai rokok, di Kabupaten Sikka banyak beredar rokok ilegal beraneka nama dengan nama merek rokok ilegal yang cenderung aneh dan nyeleneh.
“Rokok ini kalau dibeli di kios dengan harga Rp 14 ribu atau ada yang Rp 17 ribu per bungkus, jauh sekali dari harga rokok legal semisal merek Sampoerna Mild harga Rp.32 ribu atau merek Surya 12 dijual dengan harga Rp 26 ribu,” ujarnya.
Lanjutnya, pedagang rokok tergiur menjual rokok ilegal karena dengan modal kecil bisa mendapatkan keuntunhan yang besar.
Pedagang lainnya, sebut saja Idris, mengaku tidak tahu menahu rokok yang dijualnya itu bermasalah.
Lanjutnya, ia membeli rokok karena diantar para sales yang mendatangi kiosnya di sekitaran Pasar Geliting, dimana rokok dijual dengan harga yang murah dan memiliki rasa yang hampir sama dengan beberapa merek rokok legal yang sudah dikenal masyarakat.
“Ada sales yang pake motor yang datang antar ke kios-kios. Kami tidak tahu itu ilegal. Hanya harga jualnya murah jadi kami beli dan jual lagi. Yang dijual ke kami ada rokok yang punya cukai tapi ada yang polos. Rokok ini rasanya hampir sama dengan rokok lain tapi dijual dengan harga yang relatif murah,” ujarnya.
Ditanya terkait siapa agen penjual rokok ilegal, Idris mengaku tidak tahu menahu siapa pengusaha yang menyalurkan rokok bermasalah itu. Dirinya hanya membeli di salah satu toko di bilangan TPI Maumere.
Pedagang lainnya di Pulau Palue, sebut saja Servas mengaku, membeli salah satu rokok diduga ilegal merek Seven yang dibelinya di salah satu toko di dekat TPI Maumere per slop harga Rp 130.000, dimana kalau dijual kembali di Palue, harga per slop Rp 170.000 atau per bungkus Rp 20.0000.