Kasus Dana Desa Rp 360 Juta yang Raib Lamban Ditangani, Warga Desa Tana Duen, Sikka, Demo Tutup Kantor Desa
MAUMERE – Puluhan warga Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, melakukan penyegelan sementara Kantor Desa Tana Duen, Jumat (14/7/2023) siang, menuntut penyelesaian kasus dana desa Tanaduen tahun anggaran 2022 sebesar Rp 360 juta yang raib beberapa waktu lalu.
Pantauan media ini, sebelum ditutup, Amandus Ratason selaku koordinator menyampaikan maksud kedatangan mereka kepada Kepala Desa Tana Duen dan perangkat desa yang saat itu berada di dalam kantor desa.
Tanpa banyak berkomentar, kepala desa dan juga perangkat Desa Tana Duen langsung meninggalkan kantor desa.
Beberapa warga langsung memasang dua spanduk bertuliskan tuntunan warga Desa Tana Duen di dua pintu di depan kantor desa.
Setelah itu, warga yang berniat memalang pagar kantor desa, berhasil dihalangi Kapolsek Kewapante dan jajarannya. Meski sempat terjadi perdebatan, aksi pemalang pintu kantor desa tersebut gagal dan hanya ditutup.
Sementara itu, Kepala Desa Tana Duen, Jon Aritos enggan diwawancarai wartawan terkait aksi pemalangan kantor desa tersebut.
Dia bersama beberapa perangkat desa lainnya pulang melalui jalan belakang kantor desa.
Ketua BPD Desa Tana Duen yang berhasil diwawancarai wartawan menjelaskan dirinya tidak menyetujui aksi tersebut mengingat kantor desa merupakan tempat pelayanan publik.
“Yang salah itu oknum-oknum tertentu, selama ini juga proses ini kita jalani, kita BPD sudah mengingatkan bahkan sampai RDP tetapi tindak lanjut dari kepala desa tidak ada, ini hanya karena kepala desa tidak mau dengar BPD,” ujarnya.
Sejak, awal, kata dia, BPD Desa Tana Duen sudah mengingatkan kepala desa terkait masalah yang terjadi di Desa Tana Duen.
Untuk diketahui, sebelum menyegel kantor desa, warga mendatangi Kantor Dinas PMD Kabupaten Sikka guna menanyakan proses penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut. Selain itu, mereka juga menanyakan kasus dugaan korupsi pengadaan ayam KUB.
Di Dinas PMD, puluhan warga Desa Tana Duen ditemui Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Sikka, Kandidus Latan.
Kepada warga Tana Duen, Kandidus Latan menjelaskan, pihak-pihak yang diduga terlibat telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihaknya.
“Memang kita ambil keterangan dari apa yang mereka sampaikan dan ada dokumen yang kita ambil waktu itu untuk sekedar menguji keterangan yang mereka berikan dan memang disitu ada nilai teridentifikasi dan terindikasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan, salah satu indikatornya adalah dokumen pertanggungjawaban,” jelas Kandidus Latan.
Nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan penyelewengan dana desa tersebut, kata Kandidus, kurang lebih Rp 360 juta .
Selanjutnya, puluhan warga Desa Tana Duen menuju ke Kantor Inspektorat Kabupaten Sikka.
Di Inspektorat, mereka mendapatkan jawaban, Inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah membuat LHP.
“Sesuai mekanisme itu kami sudah jalankan, jadi seluruh mekanisme di Inspektorat ini sudah selesai, LHPnya sudah ditandatangani Inspektur dan kita sudah tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar salah satu Kabid di Inspektorat Kabupaten Sikka yang menangani kasus tersebut.