Gugat Banding Ditolak PTUN Mataram, Bupati Manggarai Diperintahkan Kembalikan 13 ASN Non Job pada Jabatan Setara
RUTENG-Gugatan banding Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Herybertus GL Nabit ke PTUN Mataram atas putusan PTUN Kupang terkait perkara pencopotan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten tersebut akhirnya diputuskan pada, Senin (27/03/2023).
Dalam amar putusan PTUN Mataram, yang ditandatangani oleh hakim ketua, Didik Andy Prastowo serta dua hakim anggota, Kamer Togatorop dan Ketut Rasmen Suta menyatakan permohonan pembanding tidak dapat diterima.
“Mengadili 1. Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula tergugat tidak dapat diterimah. 2. Menghukum pembanding semula tergugat untuk bayar biaya perkara pada tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” Bunyi putusan majelis hakim PTUN Mataram yang diterima media ini pada, Kamis (30/03) siang.
“Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023,” sambung amar putusan Nomor 8/B/2023/PT.TUN.MTR tersebut.
Keluarnya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram ini meneguhkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Sebelumnya, gugatan 13 ASN yang dicopot Bupati Herybertus G.L.Nabit dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Kupang dalam Putusan Nomor 31/G/2022/PTUN.KPG.
PTTUN Mataram lebih lanjut mewajibkan Bupati Manggarai merehabilitasi kedudukan dan jabatan 13 ASN selaku penggugat awal pada kedudukan dan jabatan semula atau dalam jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang perkara antara Bupati Manggarai dengan 13 ASN non-job ini digelar secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan, E-court. Bupati Manggarai selaku Pembanding diwakili pengacara Siprianus Nganggu dan Kristianus Faniry Nanta, sedangkan pihak Terbanding diwakili kuasa hukum Helio Moniz de Araujo.
Pembanding (semula tergugat) diketahui telah menyampaikan pengajuan banding secara elektronik melalui E-court sesuai akta permohonan banding Nomor 31/G/2022/PTUN.KPG, tanggal 17 November 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN Mataram mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan perundangan-undangan dengan ketentuan hukum lain yang berkaitan.
Menimbang dengan demikian permohonan upaya hukum banding dari pembanding semula tergugat telah melampaui tenggang waktu 14 hari kalender oleh karena itu harus dinyatakan secara formal tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan hukum tersebut di atas,” demikian pertimbangan hukum majelis hakim PTTUN Mataram.
Pada lampiran Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/67/2022, jumlah keseluruhan ASN yang terkena pencopotan jabatan oleh Bupati Herybertus G. L. Nabit adalah 26 orang. Namun, hanya 13 orang yang memilih berperkara atas pencopotan tersebut, sedangkan 13 orang lainnya sejauh ini tidak bergeming.
Adapun para pejabat yang diketahui berperkara dengan Bupati Manggarai adalah Kristoforus Darmanto, ST, Marius Mbaut, SE, Agustinus Susanto, ST.MPSDA, Petronela Lanut, S.Si.Ap, Ir. Lorens Jelamat, Tiborteus Suhardi, S.Hut, Drs. Watu Hubertus, Geradus Tanggung, S.Sos, Aleksius Cagur, SE, Belasius Barung, SP, Gregorius Rachmat, SE, Mikael Azedo Harwito, S.STP dan Drs. Benyamin Harum.