Polemik Unipa Mulai Muncul Saat Terjadi Perubahan pada Akta Pendirian-Bagian I
MAUMERE-DPRD Kabupaten Sikka pada Jumat (10/03/2023) dari pagi hingga sore, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak Yayasan Nusa Nipa dengan agenda terkait pengelolaan Yayasan Nusa Nipa.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sikka bersama Yayasan Nusa Nipa dihadiri oleh Pembina Yayasan Nusa Nipa, Yosef Ansar Rera, Ketua Yayasan Nusa Nipa, Sabinus Nabu, Sekretaris Yayasan Nusa Nipa, Dr.Ir.Angelinus Vincentius, Asisten Pembangunan Setda Sikka, Robertus Ray, Kepala BPKAD Sikka, Paul Prasetya, para Anggota DPRD Sikka serta Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa dan Yosef Karmianto Eri.
Rapat ini berlangsung kurang lebih 4 jam, dalam 2 sesi rapat. Dalam rapat itu, Ketua Yayasan Nusa Nipa, Sabinus Nabu, Pembina Yayasan Nusa Nipa, Yosef Ansar Rera dan Anggota DPRD Sikka, Alfridus Aeng, berbeda pendapat dan pandangan terkait sejarah pendirian awal Unipa, peran dan kontribusi Pemda Sikka maupun terkait hubungan hukum serta posisi keberadaan Pemda Sikka dalam struktur Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa yang semula diawal pendirian bernama Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa.
Ketua Yayasan Nusa Nipa Beberkan Sejarah Pendirian Unipa
Pada kesempatan rapat itu, Ketua Yayasan Nusa Nipa, Sabinus Nabu menceritakan dari awal gagasan lahirnya Universitas Nusa Nipa.
Sabinus Nabu menuturkan, ketika Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Drs.Alexander Longginus dan Drs.Yosef Ansar menyusun RJMD 2003-2008, ia saat itu, sudah siap pindah ke Bapeda Sikka.
Lanjutnya, ada 3 kata kunci bagaimana menjadikan Kota Maumere sebagai pusat jasa pendidikan, kedua jasa perdagangan dan ketiga jasa pelayanan kesehatan.
Dari ketiga arah ini, pihaknya di Bapeda termasuk waktu itu Pak Robi Idong (Bupati Sikka saat ini), mencoba merumuskan untuk menjadikan Kota Maumere dengan 3 pusat pertumbuhan itu, apa yang harus dibuat.
Kata Sabinus Nabu, kalau pusat perdagangan, kita harus memiliki keunggulan di kawasan, lahirlah terobosan kita untuk kontainer dan perluasan pelabuhan.
Terkait pusat pendidikan, pihaknya coba melihat pendidikan apakah yang akan berskala regional ataupun nasional. Maka, pihaknya berupaya untuk membangun universitas. Demikian pula pusat kesehatan, karena itu, selama kurun waktu kepemimpinan keduanya, ekspansi tenaga kesehatan, dokter ahli dan segala macam, menjadi prioritas. Sehingga, waktu itu Maumere, satu-satunya rumah sakit rujukan.
Dikatakannya, dalam RPJMD 2003-2008, dalam bab terakhir, ada satu pernyataan yang betul-betul menarik yaitu, pemerintah daerah memfasilitasi pendirian universitas di Kabupaten Sikka.
“kata fasilitasi itu digunakan untuk mengeleminasi tidaknya kewenangan yang dimiliki Pemda dalam mengurus pendidikan tinggi. Pemda tidak boleh urus pendidikan tinggi. Definisi konsep dari fasilitasi, pertama bantuan teknis, kedua, bantuan sarana dan prasarana, ketiga, bantuan personalia, keempat, bantuan pembiayaan. Kendati demikian, Unipa dalam APBD 2005, 2006, 2007, tidak mendapatkan bantuan dana, karena saat itu begitu banyaknya konflik dan persoalan. Jadi, inilah bagaimana yang kita harapkan dengan memfasilitasi itu,” ujarnya.
Pemda Sikka Sponsor Utama Lahirnya Unipa
Ia juga membenarkan bahwa pemerintah daerah sebagai sponsor utama lahirnya Unipa. Pada APBD 2004, mendapatkan dana Rp 1 miliar, dimana Rp 750 juta dipergunakan untuk belanja sarana, dan Rp 250 juta untuk proses perizinan.
Kata Sabinus Nabu, bantuan APBD Sikka terhenti pada 2004. Pada APBD 2005, tidak ada bantuan dana.
Saat itu, ketika izin sudah keluar, mahasiswa sudah daftar, tidak ada peralatan untuk perkuliahan. Pihaknya kemudian menghutang peralatan meja kursi di Toko Pojok Segar sebesar Rp.330 juta yang dibayar selesai pada tahun 2008.
Selain itu, karena masih menjabat Kepala Bapeda, ia pun meminjamkan peralatan di Bapeda berupa komputer.
Pada tahun 2007, APBD Sika mengalokasikan dana sebesar Rp.500 juta kepada Yayasan Pendidikan Tingi Nusa Nipa, namun ditolak dirinya.
Hal ini dikarenakan, yayasan belum diaudit, dimana ketentuan UU Yayasan, kalau mendapatkan bantuan Rp.500 juta, harus diaudit. Ia pun menyampaikan kepada Bupati Sikka, bahwa bantuan itu tidak bisa diterima.
Sabinus Nabu menuturkan, akhirnya pada tahun 2008, di akhir masa jabatan Bupati Sikka, Sosimus Mitang, memberikan anggaran APBD sebesar Rp.600 juta. Dana Rp 600 juta itu diberikan kepada Unipa, bukan kepada Yayasan Nusa Nipa.
“Jadi memang penggagas awal itu pemerintah daerah, dia menjadi terhenti ketika pihaknya membuat akta yayasan. Akta Nomor 05 Tahun 2003 itu, saya konsep berdasarkan pemikiran yang ada pada saya, sehingga nama lembaga pendidikan tinggi bukan yayasan. Karena dia nama lembaga, maka saya cantumkan jabatan itu ex officio. Saya kasih ke Pa Grave (notaris), untuk dicatatkan. Saya sendiri terima dari Pa Grave, saya bawa di Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatatkan disana,” ujar Sabinus Nabu.
Lanjutnya, sampai di Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, ia bertemu dengan Direktur, Profesor Abdul Manan Sinaga, S.H, M.H. Ia pun memberikan akta itu, dan 4 bulan kemudian barulah datang akta tersebut.
Saat ada perjalanan dinas Bapeda Sikka terkait dengan rencana pembangunan nasional, ia ke Jakarta, dan kepadanya diberikan akta itu, dengan catatan-catatan.
“Catatannya dari lembaga tidak boleh tetapi dikasih yayasan. Dan ini menjadi minit akta sesuai dengan ketentuan protokoler harus dijahit dan disimpan sebagai properti dari notaris, ada di saudara Grave. Ini hanya bisa dikeluarkan apabila atas perintah pengadilan,” ujarnya.
Hal ini menjadi dasar lahirlah Yayasan Nusa Nipa. Dengan lahirnya yayasan itu, maka seluruh personalia yang disusun itu, pun dimintai KTP dan tersusunlah personalia yayasannya.
Sabinus Nabu menegaskan, begitu lahirnya Akta Nomor 21 Tahun 2004, disitulah sampai sekarang timbul masalah. Hal ini dikarenakan yayasan bersifat independen.
“Dari perubahan akta ini adalah sejarah yang sesungguh-sungguhnya, saya harus bicara secara benar dan kebenaran itu harus diungkapkan sekalipun langit runtuh. Dalam akta itu sendiri, sebagai orang yang mengerti, saya sedih. Karena berdasarkan undang-undang yayasan, itu menjadi milik perorangan. Itulah struktur hukum kita,” ujarnya.
Saat itu, dibentuk pula Tim Hukum yang terdiri dari Anggota DPRD Sikka, Alfridus Aeng dan Heni Doing, diketuai Sekda Sikka saat itu, Sosimus Mitang, ia selaku Kepala Bapeda Sikka sebagai sekertaris, dan menghadirkan 2 pakar yakni Prof.Dr.Alo Liliweri dan Dr.Jon Kotan.
“Dari hasil diskusi kita, akhirnya berkembang ex officio tidak boleh masuk. Itulah sejarah lahirnya sampai masalah sekarang ini. Jadi jabatan ex officio tidak boleh masuk dan itu diperkuatkan dengan Surat Bupati Sikka kepada Menteri Dalam Negeri, kemudian dibalas oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, yang menguraikan secara rinci tentang pasal-pasal dan larangan memasukkan jabatan bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
Lanjut Sabinus Nabu, kenapa Alexander Longginus dan Yosef Ansar Rera bisa bertahan sampai sekarang. Hal ini dikarenakan keduanya adalah pendiri pada yayasan dimana memiliki hak-hak priviliege dan mereka sudah disampaikan bisa menjadi pembina seumur hidup sampai mati. Hanya tidak bisa diwariskan, karena lembaga itu adalah non profit atau nirlaba.
Selaku Ketua Yayasan Nusa Nipa, ia juga mengatakan, dari hari ke hari, ia penuh dengan pergumulan, sehingga ia harus menjelaskan sejujur-jujurnya.
“Masa pra paskah ini, apakah saya harus mengatakan ini sebagai milik pribadi karena undang-undang yayasan mengatakan begitu, tentu tidak. Karena ini hasrat rakyat Nian Sikka, maka ini adalah yayasan publik. Kalau disebut yayasan publik, itu milik masyarakat,” ungkap Sabinus Nabu.
Ia kembali menuturkan, selaku ketua yayasan dan selama ini mengelola yayasan Nusa Nipa, ia hanya menginginkan semua pihak bergandengan tangan bersama-sama berjuang untuk menegerikan Universitas Nusa Nipa.
Empat Kesimpulan RDP
Untuk diketahui, sebelum menutup pelaksanaan rapat dengar pendapat, Gorgonius Nago Bapa selaku pimpinan rapat, juga membacakan poin-point yang menjadi rekomendasi kedua belah pihak dalam RPD tersebut.
Rekomendasi DPRD Sikka yang dibacakan oleh pimpinan rapat, Gorginius Nago Bapa yakni:
1.Bahwa kita sepakati bersama, Unipa adalah milik Pemda Sikka.
2.DPRD Sikka secara kelembagaan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Yayasan Nusa Nipa yang selama ini telah bekerja dengan keras sudah menghasilkan anak-anak Sikka menjadi orang-orang terpelajar.
3.Memasukkan kembali nama Pemda Sikka dalam hal ini Bupati Sikka dan Wakil bupati Sikka baik dengan nama atau pun dengan jabatan sebagai pembina yayasan. Sehingga pemerintah daerah terlibat langsung dalam Yayasan Nusa Nipa ini.
4.Bahwa segala aset yang sekarang dikelola oleh Yayasan Nusa Nipa adalah milik Pemda Sikka yang tetap tercatat sebagai aset Pemkab Sikka.