Jasa Raharja Ende Jamin Korban Penumpang Kapal Wisata yang Tenggelam di Labuan Bajo
MAUMERE-Jasa raharja Perwakilan Ende pastikan penumpang KLM Tiana Live Board dalam jaminan perlindungan angkutan umum yang tenggelam di perairan Batu Tiga Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada hari Sabtu ( 21/01/2023).
Kejadian berawal dari KLM Tiana Live Board yang mengangkut 13 orang wisatawan baik wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara hendak berlayar mengunjungi beberapa destinasi wisata yang ada di Labuan Bajo.
Namun dalam perjalannya sekitar pukul 15.45 Wita di perairan Batu Tiga Kapal mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kapal tersebut tenggelam.
Dari kejadian tersebut terdapat 5 penumpang yang mengalami luka-luka 2 diantaranya merupakan warga negara asing (Rusia dan Kazakhstan) dan sisanya merupakan warga negara Indonesia.
Korban-korban tersebut berhasil di evakuasi dan sudah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
Pada hari yang sama setelah mendapat informasi kejadian kecelakaan laut, Jasa Raharja Perwakilan Ende melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Labuan Bajo Johanes Sasono Handito, langsung berkoordinasi dengan KSOP Labuan bajo mengenai laporan kejadian kecelakaan.
Dengan aplikasi DigitalSPB.id yang dikembangkan KSOP Labuan Bajo sangat mempermudah layanan yang tersistem dan mempercepat kepastian data penumpang.
Setelah itu Johanes menerbitkan surat jaminan dan memastikan bahwa Korban tenggelam KLM Tiana Live Board yang dirawat di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo dalam jaminan Jasa Raharja sesuai yang diatur dalam Undang-undang No 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Kepala Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat, SE melalui Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Ende, Priatmojo menyampaikan sesuai PMK Nomor 15/PMK.010/2017 bahwa setiap penumpang atau korban musibah kecelakaan tenggelamnya KLM Tiana Live Board mendapat jaminan biaya perawatan maksimal sampai dengan Rp 20 juta.
Korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir mengenai syarat pengajuan klaim, karena Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan Rumah Sakit dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas baik darat, laut maupun udara secara digital melalui JR Care.
JR Care adalah salah satu digitalisasi pelayanan Jasa Raharja yang memudahkan Rumah sakit dalam proses klaim.
Dalam penutupnya Priatmojo mengingatkan masyarakat pengguna transportasi umum untuk selalu menggunakan alat angkutan umum yang resmi dan sudah berijin dari Instansi terkait.
Karena dengan menggunakan transportasi umum yang resmi sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja didalamnya, tidak lupa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam setiap perjalannya.