Revitalisasi Budaya di Lembata Bisa Pakai Dana Indonesiana

waktu baca 9 menit

Kegiatan Eksplorasi Budaya Lembata yang digelar Pemda Lembata beberapa waktu lalu. Event ini bertujuan untuk mengangkat sekaligus mempromosikan khasanah budaya di daerah itu. Foto : Bestol Aloysius

LEMBATA, FLORESPEDIA.id – Para pelaku kebudayaan di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk bisa memanfaatkan Dana Indonesiana untuk merevitalisasi kembali kegiatan ekspresi budaya di daerahnya masing-masing.

Demikian dikatakan Abdul Gafur Sarabiti, Pemerhati sekaligus Pegiat Budaya di Kabupaten Lembata, Jumat (22/4).

“Semua orang, tua dan muda dimana saja berada, khusus di Lembata perlu melihat ini sebagai peluang,” ungkap Gafur kepada wartawan.

Menurut dia, pemerintah Indonesia sudah mencanangkan sejak awal bahwa membangun bangsa, perlu juga melihat sisi kebudayaan dan beragam kearifan lokalnya.

Maka dari itu, sebut Gafur, sangatlah baik siapa saja yang mengatasnamakan bangsa Indonesia apalagi etnis Timur seperti suku Lembata perlu memanfaatkan kesempatan ini.

“Ada baiknya kita manfaatkan kemudahan yang ada ini selain merevitalisasi juga mempromosikan sisi lain dari Budaya kita yang kaya ini ke Nusantara,” ujar Gafur.

Disebutkannya, dana abadi kebudayaan yang disebut dengan Dana Indonesiana ini sudah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 23 Maret 2022 lalu.

“Ini program yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan,” terangnya.

Dana abadi kebudayaan ini, sambungnya, lahir dari UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Di dalam undang-undang itu mengatur tentang tata kelola kebudayaan yang dilatari prinsip dasar yakni Perlindungan, Pemanfaatan, Pengembangan dan Pembinaan.

Pendiri Sekolah Gembira ini pun meminta para pelaku kebudayaan atau pekerja seni di Lembata untuk tidak perlu khawatir kekurangan dana dalam menjalankan kerja-kerja kebudayaannya di tengah masyarakat.

Dana abadi kebudayaan memiliki kategori yang cukup beragam dalam rangka memfasilitasi para pelaku budaya guna mendorong pemajuan kebudayaan di daerah.

Lebih jauh dijelaskannya bahwa program dana Indonesiana atau dana abadi kebudayaan ini sangat membutuhkan partisipasi dan kolaborasi ide-ide kreatif dari pelaku budaya.

Semua lembaga kebudayaan yang berbadan hukum, komunitas yang belum berbadan hukum atau pelaku budaya perseorangan, menurut dia, semuanya diberikan kesempatan untuk mengakses bantuan dana dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kebudayaan.

Fasilitasi dalam bentuk kucuran dana ini variatif dari 50 hingga 1 miliar rupiah. Semua pelaku budaya wajib mengetahui bentuk-bentuk dukungan dalam bentuk dana ini.

Gafur merincikan sejumlah kategorisasi dana abadi Indonesiana yang bisa diakses. Kategorisasi itu berupa dukungan Institusional Bagi Organisasi Kebudayaan, Pendayagunaan Ruang Publik, Kegiatan Strategis, Stimulan Kegiatan Ekspresi Budaya, Dokumentasi Karya atau Pengetahuan Maestro, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Dana Pendampingan Karya Untuk Distribusi Internasional, Dana untuk Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan, dan Sinema Mikro.

“Juga bagi yang ingin melakukan perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri untuk urusan memajukan kebudayaan ada kategorisasinya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, program bantuan dana abadi kebudayaan bisa membantu para pelaku budaya di daerah yang biasanya mengalami kendala finansial.

Misalnya kendala finansial untuk menghelat kegiatan studi atau riset soal objek pemajuan kebudayaan, pentas seni budaya, produksi film atau kegiatan lain yang sifatnya mereproduksi dan mentransformasi pengetahuan masyarakat adat atau masyarakat lokal.

“Tentu untuk mendapatkan fasilitasi ini ada syarat- syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku budaya. Apa saja syarat administrasi juga informasi umum tentang program dan kategorisasinya bisa dilihat di laman, danaindonesiana.kemdikbud.go.id,” pesan Gafur.

Bupati Lembata Thomas Ola malah mengapresiasi kebijakan berupa program yang diberikan pemerintah pusat untuk semua daerah di Indonesia.

Ia pun menghimbau agar semua pekerja seni, pelaku kebudayaan baik berupa perorangan dan komunitas atau organisasi bisa memanfaatkan kemudahan yang sudah di siapkan pemerintah ini.

“Sudah saatnya kita mengangkat Kebudayaan dan Keberagaman Kearifan Lokal kita ke mata Indonesia melalui cara-cara seperti ini,” pintanya.

Sebelumnya, saat berkunjung ke Lembata pada bulan Maret yang lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hilmar Farid, sempat menyampaikan di hadapan wartawan bahwa para pelaku kebudayaan di Lembata juga bisa mengakses dana abadi kebudayaan Indonesiana untuk kepentingan revitalisasi kebudayaan di tengah masyarakat

LEMBATA, FLORESPEDIA.id – Para pelaku kebudayaan di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk bisa memanfaatkan Dana Indonesiana untuk merevitalisasi kembali kegiatan ekspresi budaya di daerahnya masing-masing.

Demikian dikatakan Abdul Gafur Sarabiti, Pemerhati sekaligus Pegiat Budaya di Kabupaten Lembata, Jumat (22/4).

“Semua orang, tua dan muda dimana saja berada, khusus di Lembata perlu melihat ini sebagai peluang,” ungkap Gafur kepada wartawan.

Menurut dia, pemerintah Indonesia sudah mencanangkan sejak awal bahwa membangun bangsa, perlu juga melihat sisi kebudayaan dan beragam kearifan lokalnya.

Maka dari itu, sebut Gafur, sangatlah baik siapa saja yang mengatasnamakan bangsa Indonesia apalagi etnis Timur seperti suku Lembata perlu memanfaatkan kesempatan ini.

“Ada baiknya kita manfaatkan kemudahan yang ada ini selain merevitalisasi juga mempromosikan sisi lain dari Budaya kita yang kaya ini ke Nusantara,” ujar Gafur.

Disebutkannya, dana abadi kebudayaan yang disebut dengan Dana Indonesiana ini sudah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 23 Maret 2022 lalu.

“Ini program yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan,” terangnya.

Dana abadi kebudayaan ini, sambungnya, lahir dari UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Di dalam undang-undang itu mengatur tentang tata kelola kebudayaan yang dilatari prinsip dasar yakni Perlindungan, Pemanfaatan, Pengembangan dan Pembinaan.

Pendiri Sekolah Gembira ini pun meminta para pelaku kebudayaan atau pekerja seni di Lembata untuk tidak perlu khawatir kekurangan dana dalam menjalankan kerja-kerja kebudayaannya di tengah masyarakat.

Dana abadi kebudayaan memiliki kategori yang cukup beragam dalam rangka memfasilitasi para pelaku budaya guna mendorong pemajuan kebudayaan di daerah.

Lebih jauh dijelaskannya bahwa program dana Indonesiana atau dana abadi kebudayaan ini sangat membutuhkan partisipasi dan kolaborasi ide-ide kreatif dari pelaku budaya.

Semua lembaga kebudayaan yang berbadan hukum, komunitas yang belum berbadan hukum atau pelaku budaya perseorangan, menurut dia, semuanya diberikan kesempatan untuk mengakses bantuan dana dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kebudayaan.

Fasilitasi dalam bentuk kucuran dana ini variatif dari 50 hingga 1 miliar rupiah. Semua pelaku budaya wajib mengetahui bentuk-bentuk dukungan dalam bentuk dana ini.

Gafur merincikan sejumlah kategorisasi dana abadi Indonesiana yang bisa diakses. Kategorisasi itu berupa dukungan Institusional Bagi Organisasi Kebudayaan, Pendayagunaan Ruang Publik, Kegiatan Strategis, Stimulan Kegiatan Ekspresi Budaya, Dokumentasi Karya atau Pengetahuan Maestro, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Dana Pendampingan Karya Untuk Distribusi Internasional, Dana untuk Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan, dan Sinema Mikro.

“Juga bagi yang ingin melakukan perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri untuk urusan memajukan kebudayaan ada kategorisasinya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, program bantuan dana abadi kebudayaan bisa membantu para pelaku budaya di daerah yang biasanya mengalami kendala finansial.

Misalnya kendala finansial untuk menghelat kegiatan studi atau riset soal objek pemajuan kebudayaan, pentas seni budaya, produksi film atau kegiatan lain yang sifatnya mereproduksi dan mentransformasi pengetahuan masyarakat adat atau masyarakat lokal.

“Tentu untuk mendapatkan fasilitasi ini ada syarat- syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku budaya. Apa saja syarat administrasi juga informasi umum tentang program dan kategorisasinya bisa dilihat di laman, danaindonesiana.kemdikbud.go.id,” pesan Gafur.

Bupati Lembata Thomas Ola malah mengapresiasi kebijakan berupa program yang diberikan pemerintah pusat untuk semua daerah di Indonesia.

Ia pun menghimbau agar semua pekerja seni, pelaku kebudayaan baik berupa perorangan dan komunitas atau organisasi bisa memanfaatkan kemudahan yang sudah di siapkan pemerintah ini.

“Sudah saatnya kita mengangkat Kebudayaan dan Keberagaman Kearifan Lokal kita ke mata Indonesia melalui cara-cara seperti ini,” pintanya.

Sebelumnya, saat berkunjung ke Lembata pada bulan Maret yang lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hilmar Farid, sempat menyampaikan di hadapan wartawan bahwa para pelaku kebudayaan di Lembata juga bisa mengakses dana abadi kebudayaan Indonesiana untuk kepentingan revitalisasi kebudayaan di tengah masyarakat

LEMBATA, FLORESPEDIA.id – Para pelaku kebudayaan di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk bisa memanfaatkan Dana Indonesiana untuk merevitalisasi kembali kegiatan ekspresi budaya di daerahnya masing-masing.

Demikian dikatakan Abdul Gafur Sarabiti, Pemerhati sekaligus Pegiat Budaya di Kabupaten Lembata, Jumat (22/4).

“Semua orang, tua dan muda dimana saja berada, khusus di Lembata perlu melihat ini sebagai peluang,” ungkap Gafur kepada wartawan.

Menurut dia, pemerintah Indonesia sudah mencanangkan sejak awal bahwa membangun bangsa, perlu juga melihat sisi kebudayaan dan beragam kearifan lokalnya.

Maka dari itu, sebut Gafur, sangatlah baik siapa saja yang mengatasnamakan bangsa Indonesia apalagi etnis Timur seperti suku Lembata perlu memanfaatkan kesempatan ini.

“Ada baiknya kita manfaatkan kemudahan yang ada ini selain merevitalisasi juga mempromosikan sisi lain dari Budaya kita yang kaya ini ke Nusantara,” ujar Gafur.

Disebutkannya, dana abadi kebudayaan yang disebut dengan Dana Indonesiana ini sudah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 23 Maret 2022 lalu.

“Ini program yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan,” terangnya.

Dana abadi kebudayaan ini, sambungnya, lahir dari UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Di dalam undang-undang itu mengatur tentang tata kelola kebudayaan yang dilatari prinsip dasar yakni Perlindungan, Pemanfaatan, Pengembangan dan Pembinaan.

Pendiri Sekolah Gembira ini pun meminta para pelaku kebudayaan atau pekerja seni di Lembata untuk tidak perlu khawatir kekurangan dana dalam menjalankan kerja-kerja kebudayaannya di tengah masyarakat.

Dana abadi kebudayaan memiliki kategori yang cukup beragam dalam rangka memfasilitasi para pelaku budaya guna mendorong pemajuan kebudayaan di daerah.

Lebih jauh dijelaskannya bahwa program dana Indonesiana atau dana abadi kebudayaan ini sangat membutuhkan partisipasi dan kolaborasi ide-ide kreatif dari pelaku budaya.

Semua lembaga kebudayaan yang berbadan hukum, komunitas yang belum berbadan hukum atau pelaku budaya perseorangan, menurut dia, semuanya diberikan kesempatan untuk mengakses bantuan dana dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kebudayaan.

Fasilitasi dalam bentuk kucuran dana ini variatif dari 50 hingga 1 miliar rupiah. Semua pelaku budaya wajib mengetahui bentuk-bentuk dukungan dalam bentuk dana ini.

Gafur merincikan sejumlah kategorisasi dana abadi Indonesiana yang bisa diakses. Kategorisasi itu berupa dukungan Institusional Bagi Organisasi Kebudayaan, Pendayagunaan Ruang Publik, Kegiatan Strategis, Stimulan Kegiatan Ekspresi Budaya, Dokumentasi Karya atau Pengetahuan Maestro, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Dana Pendampingan Karya Untuk Distribusi Internasional, Dana untuk Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan, dan Sinema Mikro.

“Juga bagi yang ingin melakukan perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri untuk urusan memajukan kebudayaan ada kategorisasinya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, program bantuan dana abadi kebudayaan bisa membantu para pelaku budaya di daerah yang biasanya mengalami kendala finansial.

Misalnya kendala finansial untuk menghelat kegiatan studi atau riset soal objek pemajuan kebudayaan, pentas seni budaya, produksi film atau kegiatan lain yang sifatnya mereproduksi dan mentransformasi pengetahuan masyarakat adat atau masyarakat lokal.

“Tentu untuk mendapatkan fasilitasi ini ada syarat- syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku budaya. Apa saja syarat administrasi juga informasi umum tentang program dan kategorisasinya bisa dilihat di laman, danaindonesiana.kemdikbud.go.id,” pesan Gafur.

Bupati Lembata Thomas Ola malah mengapresiasi kebijakan berupa program yang diberikan pemerintah pusat untuk semua daerah di Indonesia.

Ia pun menghimbau agar semua pekerja seni, pelaku kebudayaan baik berupa perorangan dan komunitas atau organisasi bisa memanfaatkan kemudahan yang sudah di siapkan pemerintah ini.

“Sudah saatnya kita mengangkat Kebudayaan dan Keberagaman Kearifan Lokal kita ke mata Indonesia melalui cara-cara seperti ini,” pintanya.

Sebelumnya, saat berkunjung ke Lembata pada bulan Maret yang lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hilmar Farid, sempat menyampaikan di hadapan wartawan bahwa para pelaku kebudayaan di Lembata juga bisa mengakses dana abadi kebudayaan Indonesiana untuk kepentingan revitalisasi kebudayaan di tengah masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *