Tim Ahli Indikasi Geografis Lakukan Pemeriksaan substantif Kain Tenun Ikat Sikka
MAUMERE – Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Yuslisar Ningsih dan Mariana Molnar Gabor Warokka, melakukan pemeriksaan substantif IG kain tenun ikat Sikka, di Gedung Centra Jata Kapa Maumere, Rabu (17/11).
Kehadiran Tim ahli indikasi Geografis bertepatan dengan pelaksanaan
Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) bagi 60 remaja putus sekolah.
Mariana Molnar Gabor Warokka mengatakan, sektor tenun ikat yang dilakukan di Kabupaten Sikka adalah model ideal dalam memberikan perlindungan Indikasi Geografis (IG) terhadap kelestarian tenun ikat Sikka.
“Pendidikan Kecakapan Wirausaha tenun di bidang tenun ikat Sikka adalah model yang ideal dalam memberikan perlindungan Indikasi Geografis (IG) terhadap kelestarian tenun ikat Sikka sebagai warisan leluhur,” kata Mariana Molnar Gabor Warokka.
Doktor Universitas Indonesia itu menegaskan, IG adalah sebagai suatu tanda yang menunjukkan ciri khas, faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Menurut Molnar, pengawasan IG untuk memastikan kebenaran, pengubahan, dan pembinaan teknis atau pengawasan Indikasi Geografis.
Dari hasil pengawasan itu akan direkomendasikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk pembatalan atau penerbitan sertifikat IGN.
Dimana sertifikat Indikasi Geografis akan diberikan dan dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik, perlindungan IG pada suatu barang, atas inisiatif sendiri atau laporan dari kelompok masyarakat.
Tim Ahli IG Yuslisar Ningsih mengatakan, manfaat perlindungan IG adalah memperjelas identifikasi produk, menetapkan standar produksi, menghindari praktik persaingan curang, menjamin kualitas dan keaslian sebuah produk yang dihasilkan.
“Indikasi Geografis untuk melindungi masyarakat lokal pemegang hak cipta, menyediakan, meningkatnya produksi dan memperkuat citra produk, reputasi produk yang berkarakter khas dan unik,” kata Yuslizar.
Selanjutnya,Yuslisar menyebutkan, kain tenun Sikka didalamnya terdapat unsur – unsur karakter motif Ikat, proses pemintalan benang, proses pewarnaan, proses ikat motif, proses tenun hingga menghasilkan kain yang bernilai jual.
Tenun ikat itu sendiri adalah kekayaan intelektual warisan leluhur, yang membutuhkan keahlian tertentu untuk menghasilkan sebuah produk kain tenun yang unik dan menarik.
“keahlian ini harus dilindungi, ada upaya regenerasi agar tetap ada dan berkembang dengan baik, ini yang harus mendapat perhatian semua pihak agar tetap lestari,” ujarnya.
Menurutnya, Tim Ahli IG ,hanya melakukan pemantauan dan pengawasan apabila ada perubahan agar bisa dikoreksi. Verifikasi itu berpedoman pada dokumen deskripsi yang diajukan saat pendaftaran sebagai dasar dikeluarkannya sertifikat oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Dokumen deskripsi yang diajukan saat pendaftaran, itu akan dievaluasi kembali apakah masih sesuai atau sudah berubah atau sudah memiliki produk turunan,” ujarnya.
Apabila masyarakat ingin melihat apakah masih sesuai atau tidak, bisa dilihat dalam dokumen deskripsi yang bisa diakses oleh semua orang. Disitu sangat rinci baik bentuk motifnya, sejarah ataupun kelembagaannya, serta jumlah anggota dalam masing masing MPG.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka Yoseph Benyamin, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap kelompok masyarakat pengrajin kain tenun ikat melalui pelatihan tahapan dan proses tenun ikat Sikka.
“Saat ini kami selenggarakan pelatihan Pendidikan Kecakapan Wirausaha bersama Kementerian Pendidikan. Dan sudah banyak kelompok tenun ikat dan sebagian kelompok sudah mandiri dan menghasilkan uang sendiri ,”kata Benyamin.
Kontributor Athy Meaq.