Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Sikka Unggah Video Mesum di TikTok
MAUMERE – Satu dari dua terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Sikka, berinisial AG (19) memvideokan aksi hubungan badannya dengan MM (14) di Desa Ian Tena, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
Parahnya, video tersebut kemudian di unggah di aplikasi TikTok.
Kapolsek Kewapante, IPTU Yance Yauri Kadiaman, menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada bulan Juni 2021 lalu. Pelaku pertama berinisial AG (19) awalnya berkenalan dengan korban MM (14) melalui Facebook. Dari perkenalan tersebut,hingga akhirnya terjadi hubungan badan sebanyak 4 kali.
Saat melakukan hubungan badan yang kedua kali, terduga pelaku pertama sempat merekam aksi tidak senonoh keduanya melalui rekaman video. Video itu kemudian disebarkan terduga pelaku pertama hingga diketahui dan sempat ditonton oleh terduga pelaku kedua berinisial AN (19).
Parahnya, video hubungan badan itu juga sempat dibuat diunggah di aplikasi tik tok.
Pelaku kedua AN (19) kemudian menggunakan kesempatan itu untuk melakukan komunikasi dengan korban malalui pesan massenger (inbox) melalui Facebook korban dan mengancam akan memviralkan video tersebut dan meminta bertemu dengan korban.
Karena takut, korban pun menuruti ajakan terduga pelaku kedua hingga melakukan hubungan badan.
Lebih lanjut, Kapolsek Kewapante IPTU Yance Yauri Kadiaman mengatakan, terdua pelaku berserta barang bukti berupa Handphone sudah diamankan di Mapolsek Kewapante, Kamis(5/8).
“Pelaku beserta barang bukti berupa Handphone sudah kami amankan,” ungkap Yance Yauri Kadiaman.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan akan dilimpahkan penanganannya ke unit PPA Polres Sikka.