Kapolres Lembata Dukung Kapolda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi Awololong

waktu baca 2 menit

LEWOLEBA – Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten menyatakan sikap mendukung Polda NTT untuk membongkar kasus korupsi pembangunan Jeti Apung di Pulau Awololong, Lembata.

Tidak hanya itu, Kapolres Yoce Marten juga tidak segan-segan meminta penyidik Polda Nusa Tenggara Timur menangkap aktor intelektual dalam kasus korupsi senilai Rp. 1, 4 miliar tersebut.

“Polres Lembata dukung Polda NTT tuntaskan kasus Awololong yang merugikan negara atau ada kerugian negara tetap kita dukung proses hukumnya”, ungkap Yoce Marten di hadapan massa aksi Aliansi Rakyat Lembata Bersatu di depan Polres Lembata, Kamis (20/5).

Menurut Kapolres Yoce Marten, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi sekaligus melaporkan ke pihak Polda NTT sesuai tuntutan para demonstran.

“Kami akan berkoordinasi dan melaporkan tuntutan dari para aliansi ini ke Polda NTT, kami siap melakukan ini ke atas (Polda NTT),” ungkapnya. Terhadap hal ini, Aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Florata, Acan Raring mengapresiasi keberanian Kapolres Lembata.

Menurutnya, sikap Kapolres Lembata dalam mendukung penuntasan kasus korupsi Awololong yang sedang ditangani Polda NTT adalah sikap patriot. Akan tetapi, Acan meminta agar Kapolres Lembata harus menunjukan independensinya melalui tindakan nyata atas pernyataannya tersebut.

“Kapolres jangan hanya beri pernyataan saja, tapi perlu dibuktikan dengan tindakan nyata. Semua orang tadi dengar, apalagi disampaikan terbuka di hadapan banyak orang,” jelas Acan Raring.

Tidak hanya itu, aktivis kawakan Lembata ini juga meminta Kapolres Yoce Marten mengambil sikap tegas dari beberapa kasus korupsi yang sedang terjadi di Lembata. Sehingga, lanjutnya, tidak ada kesan pembiaran antara institusi kepolisian terhadap kasus-kasus korupsi di Lembata tanpa ada penanganan hukum yang berarti.

“Tadi Kapolres sampaukan terbuka, selain Awololong, ada kasus-kasus konvensional seperti kebijakan publik yang merugikan negara juga bakal menjadi atensi dan ditindak secara hukum oleh Polres Lembata”, katanya.

Kasus korupsi Awololong dengan kerugian negara 1,4 miliar dari total anggaran 6,8 miliar ini dilaporkan sejak tahun 2019. Pada 21 Desember 2020, penyidik Polda NTT menetapkan SS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AYT selaku Kontraktor sebagai tersangka, menyusul MAB selaku Konsultan Perencana pada April 2021.

“Aktor Intelektual itu hantu yang tidak pernah diungkap, kami desak Kapolda NTT melalui Kapolres Lembata berani tangkap dia yang selama ini tidak pernah diungkap”, tandas Acan Raring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *